Layanan Kota Denpasar

Kebijakan Privasi & Data

Kebijakan privasi dan perlindungan data pengguna dalam penggunaan aplikasi Layanan Kota Denpasar

Terakhir diperbarui: 1 Juni 2025

A. Pendahuluan

  1. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Pemerintah Kota Denpasar mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi pengguna dalam penggunaan aplikasi layanan publik digital.
  2. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui isi Kebijakan Privasi ini.
  3. Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

B. Jenis Data yang Dikumpulkan

  1. Data yang dikumpulkan dapat berupa data pribadi yang diberikan langsung oleh pengguna, seperti nama, NIK, alamat, email, nomor telepon, dan data administratif lainnya.
  2. Sistem juga dapat mengumpulkan data teknis seperti alamat IP, jenis perangkat, waktu akses, serta aktivitas penggunaan untuk keperluan analitik dan peningkatan layanan.
  3. Pengumpulan data dilakukan secara wajar dan hanya terbatas pada informasi yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan publik.

C. Tujuan Penggunaan Data

  1. Mengidentifikasi dan memverifikasi pengguna dalam mengakses layanan publik digital.
  2. Memproses permohonan layanan, pengaduan, atau interaksi lain yang dilakukan pengguna.
  3. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
  4. Menyediakan informasi dan pemberitahuan penting terkait layanan Pemerintah Kota Denpasar.

D. Perlindungan dan Keamanan Data

  1. Pemerintah Kota Denpasar menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan administratif untuk melindungi data pengguna dari akses, pengubahan, atau penyebaran yang tidak sah.
  2. Seluruh data disimpan pada infrastruktur yang dikelola secara aman dan diawasi oleh petugas yang berwenang.
  3. Akses terhadap data pribadi dibatasi hanya kepada pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan dan kebutuhan operasional.

E. Pembagian Data kepada Pihak Ketiga

  1. Pemerintah Kota Denpasar tidak akan menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi pengguna kepada pihak mana pun.
  2. Data hanya dapat dibagikan kepada pihak ketiga (instansi pemerintah lain atau mitra resmi) apabila:
    • Diperlukan untuk penyelenggaraan layanan publik terpadu;
    • Diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    • Telah mendapatkan persetujuan dari pengguna.
  3. Pihak ketiga yang menerima data wajib menjaga kerahasiaan dan menggunakannya hanya untuk tujuan yang telah disetujui.

F. Hak Pengguna atas Data

  1. Pengguna berhak untuk mengakses, memperbarui, memperbaiki, atau menghapus data pribadi mereka yang tersimpan pada sistem.
  2. Pengguna juga dapat meminta penjelasan mengenai tujuan penggunaan data pribadi mereka.
  3. Permintaan terkait hak data dapat diajukan melalui kanal resmi kontak yang disediakan pada aplikasi.

G. Penyimpanan dan Retensi Data

  1. Data pribadi disimpan selama diperlukan untuk keperluan penyelenggaraan layanan publik, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Setelah data tidak lagi dibutuhkan, Pemerintah Kota Denpasar akan menghapus atau menganonimkan data sesuai dengan kebijakan keamanan informasi.

H. Tautan ke Situs atau Layanan Lain

  1. Aplikasi ini dapat memuat tautan ke situs atau layanan eksternal yang dikelola oleh pihak ketiga.
  2. Pemerintah Kota Denpasar tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi atau praktik keamanan data di luar sistem resmi Pemerintah Kota Denpasar.

I. Perubahan Kebijakan Privasi

  1. Pemerintah Kota Denpasar dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan regulasi dan perkembangan teknologi.
  2. Setiap perubahan akan diumumkan melalui aplikasi atau situs resmi Pemerintah Kota Denpasar.

J. Kontak dan Pengaduan

Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau pengaduan terkait penggunaan data pribadi, pengguna dapat menghubungi:

Dinas/Unit: Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar
Email: support@denpasarkota.go.id
Telepon: (0361) 431 229
Alamat: Jl. Majapahit No.1, Denpasar, Bali, Indonesia